Penanganan Penganiayaan Taruna Akpol Dijamin Transparan

Penanganan Penganiayaan Taruna Akpol Dijamin Transparan

- detikNews
Sabtu, 05 Agu 2006 16:33 WIB
Semarang - Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan HS menjamin adanya transparansi dalam penanganan kasus penganiayaan taruna Akademi Polisi (Akpol) oleh enam seniornya."Kasusnya nanti disidangkan di pengadilan umum. Bagaimana kita bisa merekayasa, kecil kemungkinannya," kata Dody usai simulasi Dalmas dengan standar baru di Jalan Pahlawan Semarang, Sabtu (5/8/2006).Mantan Kapolda Papua ini meyakinkan, meski kasus itu mencoreng lembaga kepolisian, pihaknya tak menutup-nutupi kasus tersebut. Proses hukum agak berjalan lambat karena ada beberapa persoalan teknis.Dody mencontohkan, kepolisian belum bisa mengklarifikasi keterangan antara pelaku dengan korban, dan antarpelaku. "Ada ketidakcocokan keterangan. Sehingga kita harus cross check lagi," imbuhnya.Mahasiswa taruna Akpol Semarang yang jadi korban penganiayaan, Hendra Saputra (21) saat ini masih dalam pengawasan dokter. Ia belum bisa dimintai keterangan apa pun.Dari reka ulang yang dilakukan, kepolisian menemukan adanya perbedaan peran di antara enam pelaku. Dalam penganiayaan yang dilakukan di Asrama Taruna Sumatera Bagian Selatan, Jatingaleh, Semarang ini, ada yang perannya kuat dan ada yang tidak.Kepolisian akan melakukan reka ulang lagi untuk memastikan validitas keterangan pelaku. "Kita menunggu korban sehat. Kan kita tidak boleh melakukan pemeriksaan atau kegiatan jika korban maupun pelaku sakit," tandasnya.Mengenai kemungkinan penahanan, Dody menyatakan, jika memang diperlukan, penahanan akan dilakukan. Sedangkan mengenai alibi yang menyebutkan ada pelaku yang tak berada di lokasi saat kejadian, kepolisian tak akan ambil peduli."Yang terpenting adalah hasil pemeriksaan. Siapa saja boleh beralasan, tapi itu akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan. Jika tersangka memberikan keterangan palsu, hal itu justru akan memberatkan mereka," tegasnya.Penganiayaan Hendra terjadi pada 24 Maret lalu dan baru mencuat ke publik akhir Juli. Hendra dianiaya hingga gegar otak gara-gara berselisih paham dengan enam seniornya usai kongkow-kongkow di luar kampus.Berkas perkara yang ditangani Polres Semarang Timur diam-diam sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Semarang minggu lalu. Kepolisian siap merevisi jika kejaksaan meminta. Belum ada kepastian kapan berkas itu dianggap P21 alias lengkap. (sss/)


Berita Terkait