Pelantikan Juwana Perlihatkan Resistensi MA
Sabtu, 05 Agu 2006 10:42 WIB
Jakarta - Dilantiknya mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nana Juwana menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 4 Agustus 2006 memperlihatkan tubuh Mahkamah Agung yang resisten terhadap reformasi hukum.Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzammil Yusuf dari FPKS saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (5/8/2006)."Itu menunjukkan lembaga MA adalah lembaga penegak hukum yang paling resisten terhadap tuntutan reformasi hukum di Indonesia," ujarnya.Dijelaskan Almuzammil, menjadi ironi ketika MA menjadi pintu gerbang terakhir tempat masyarakat mencari keadilan justru menjadi tempat yang paling arogan. "Sikap MA dengan menutup mata, telinga dan hatinya dari rasa keadilan publik dan fakta lapangan," imbuhnya.Suasana batin MA, tambahnya, jauh dari nuansa reformasi tapi lebih dekat kepada nuansa institusi kerajaan yang rajanya tidak pernah berbuat salah. "Seperti hukum zaman dulu, the king can do no wrong!" tandasnya.Juwana, ungkapnya, pernah direkomendasikan Komisi Yudisial untuk diberhentikan sementara. "Ini kan terkait unprofessional conduct yang telah dilakukannya pada Pilkada Depok lalu," tutur dia.Alhasil dari polemik keputusan PT Jabar soal pilkada Depok, Nana Juwana sempat dihukum sebagai hakim nonpalu dan ditempatkan di MA bagian pembinaan.Saat itu MA menilai ada indikasi pelanggaran dalam memutus perkara keberatan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon Badrul Kamal-Syihabuddin Ahmad yang dikalahkan oleh pasangan Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra. Nana dan 4 hakim lainnya turut dinonpalukan dan ditarik ke Jakarta.
(wiq/)











































