Seorang pria di Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tega memperkosa putrinya sendiri. Pria tersebut telah ditangkap polisi dan sedang diperiksa lebih lanjut.
"Iya, sudah (ada laporan)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohaned Redhoi Sigiro saat dimintai konfirmasi, Sabtu (7/1/2023).
Pelaku kini telah diamankan dan sedang diperiksa oleh petugas kepolisian. Pelaku ditangkap di kediamannya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya sudah kita tahan, ditangkap di rumahnya," ucap Giro.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan tersebut. Pelaku diketahui pernah berurusan dengan pihak kepolisian sebelumnya.
"Pelaku (residivis) penggelapan motor," terangnya.
Polisi belum menjelaskan terkait kronologi kasus pemerkosaan remaja perempuan berusia 14 tahun tersebut. Dia mengatakan pelaku dapat dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Intinya, telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana Pasal 81, 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.
(rdh/jbr)