Ahli Hukum Lingkungan Sanggah Bagir Soal Lapindo
Sabtu, 05 Agu 2006 06:30 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan boleh berpendapat soal kasus luapan lumpur PT Lapindo Brantas, agar pemerintah tidak perlu mencari tersangka. Namun hal itu jauh bertentangan dengan pendapat ahli hukum lingkungan, karena Lapindo telah melakukan kerugian besar pada lingkungan."Saya tidak sependapat, UU kita jelas tidak menganut azas subsidiaritas mutlak, artinya selain terkena perdata, pidana juga harus dikenakan," kata pengajar hukum lingkungan UI Mas Achmad Santosa, saat berbincang dengan detikcom di jakarta, Sabtu (5/8/2006).Menurutnya dalam UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan, apabila suatu kasus menimbulkan kerugian dan kepentingan orang banyak juga gangguan kesehatan, tak pelak sanksi pidana harus dikenakan."Apalagi sampai menimbulkan kerugian besar pada ekosistem dalam jangka panjang, itu jelas sekali untuk dikenakan pidana dan perdata sekaligus," tuturnya.Ahli hukum lingkungan yang pernah menimba ilmu di Kanada ini memberi contoh, bahkan jika kasus ini terjadi di Amerika Serikat atau pun di negara Eropa Barat, hukumannya akan lebih berat."Yang tidak disengaja juga harus dibuktikan di pengadilan, dan di sana perusahaan juga bisa terkena tindak pidana korporasi yang hukumannya jauh lebih berat," urainya.Hal terpenting, jerat hukum dikenakan agar peristiwa seperti luapan lumpur Lapindo tidak terjadi kembali. "Supaya menimbulkan efek jera," tandas Achmad.
(ndr/)











































