Polisi menangkap M Ecky Listiantho (34), tersangka pembunuhan Angela Hindriati (54). Jenazah Angela ditemukan dalam kondisi dimutilasi di sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ketua RT setempat Alfian menceritakan detik-detik Ecky ditangkap. Mulanya, polisi mencari Ecky di kontrakan yang dikabarkan ditempatinya.
Saat itu kontrakan dalam kondisi tertutup dan tak ada Ecky di dalamnya. Polisi lalu memanggil pemilik kontrakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada, itu kosong. Awalnya itu kosong, makanya kita minta izin sama yang minta kontrakan agar supaya dibuka," kata Alfian saat ditemui di lokasi kejadian, Jumat (6/1/2023).
Polisi memeriksa ke dalam kontrakan bersama sejumlah warga. Saat itu, dia mengatakan polisi melarang barang apa pun disentuh.
"Itu juga yang minta kan langsung dari kepolisian. Nah dibuka, bareng-bareng tuh sama warga. Nggak boleh ada yang nyentuh barang," ujarnya.
Saat proses itu berjalan, datang satu unit mobil mengarah ke kontrakan. Mobil itu berhenti dan meninggalkan lokasi saat didekati polisi.
Polisi yang curiga lalu mengejar mobil tersebut. Di dalam mobil itu ditemukan Ecky.
Ecky sendiri tidak ditangkap di dalam kontrakan tersebut. Dia ditangkap di jalan gang menuju kontrakannya.
"Dia ditangkap saat mau ke sini, masuk ke dalam. Dia ditangkap di ujung jalan situ," terangnya sembari menunjukkan lokasi Ecky ditangkap.
Lihat juga video '7 Temuan Komnas HAM Terkait Kasus Mutilasi di Mimika':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.