UU Perlindungan Konsumen Perlu Diamandemen
Jumat, 04 Agu 2006 23:06 WIB
Jakarta - Hampir 7 tahun UU Perlindungan Konsumen (UU PK) sudah diberlakukan. Tapi sampai sekarang masih belum terdengar gaungnya. Dinilai dalam UU ini masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki sehingga perlu diamandemen."Akhir September ini draft amandemen UUPK akan masuk Sekretariat Kabinet. Mudah-mudahan 2007 nanti sudah disahkan DPR," Kata Koordinator I Litbang Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Johannes Gunawan, pada diskusi di Hotel Mandarin, Jl MH Thamrin, Jakarta, Jumat (4/8/2006). Johannes menyoroti beberapa poin di UUPK yang perlu diamandemen. Antara lain kontroversi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yaitu melalui Badan Penyelesaian Konsumen (BPSK). "Berdasarkan UUPK putusan dari BPSK tidak bisa dieksekusi bila tidak mendapat penetapan dari pengadilan. Ini menjadi hal aneh," cetusnya.Seharusnya apabila sudah ada penyelesaian dari BPSK, maka pengadilan tidak boleh ikut campur. "Agar BPSK menjadi tidak sia-sia. Karena penyelesaian di dalam dan di luar pengadilan berdiri sama tinggi, tidak ada yang menjadi sub-ordinat," jelasnya.Namun dia menggaris bawahi jika BPSK perlu dibenahi, karena SDM-nya masih kacau. Dia memberi contoh ada seorang anggota BPSK diambil dari pegawai negeriyang mengurus pemakaman."Kalau anggota dari BPSK yang terdiri dari unsur pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen tidak bermutu, tentu hasil putusannya tidak bisa diharapkan. Masalahnya terletak pada dana yang tidak mencukupi," tegasnya. Karenanya pada amandemen UU nanti, Johannes mengusahakan akan ada anggaran tersendiri utk BPSK yang bersumber dari APBN atau APBD. Sebab selama ini biaya operasional berasal dari kocek anggota BPSK sendiri. Dan dana tersebut juga untuk memperbaiki kantor 28 BPSK yang tersebar di tingkat kabupaten/kota. Parahnya lagi dari 28 kantor hanya 8 yang tergolong masih berfungsi."UUPK juga perlu dibenahi cakupannya. Selama ini yang menjadi subjek adalah pelaku usaha, sementara profesi lain seperti dokter, pengacara, dan dosen tidak bisa dijangkau. Padahal bidang kerja mereka adalah jasa yang juga menjadi objek materil pada UUPK selain barang," jelasnya.Lalu bagaimana bila ada konsumen dari dokter atau pengacara atau dosen yang tidak puas? Johannes memberi janji."Tenang saja mereka tetap bisa terjerat UUPK. Bila ada konsumen yang merasa dirugikan tetap bisa menuntut berdasarkan UUPK karena mereka tetap sebagai pihak yang memberikan pelayanan jasa," tandasnya.
(ndr/)











































