Polisi menetapkan 5 orang menjadi tersangka perusakan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung. Sebanyak 3 di antaranya masih di bawah umur.
"Jadi dari hasil gelar perkara dan rekonstruksi awal serta keterangan saksi-saksi yang kami periksa maka 5 dari 14 pelaku yang kami amankan telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari kelimanya 3 di antara masih di bawah umur," kata Direskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung, seperti dilansir detikSumut, Jumat (6/1/2023).
Reynold mengatakan kelima tersangka yakni V, TP, VJ, A dan R ini tidak dilakukan penahanan. Polisi tidak menahan para tersangka yang berstatus di bawah umur.
"Sebagaimana negara hadir dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Maka terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," urainya.
Sementara itu, Ketua MUI Lampung Prof Mukri mengaku memaafkan para pelaku tersebut. Karena itu, pihaknya akan berupaya meminta penegakan Keadilan Restoratif Justice untuk para pelaku.
"Iya untuk para pelaku kami sudah memaafkan, namun memang proses hukumnya harus tetap berjalan. Kami berupaya keadilan Restoratif Justice diterapkan dalam kasus ini mengingat mereka semua masih anak-anak yang mungkin memang tengah berada di jalan yang salah," kata Mukri.
Baca lengkapnya di sini
(lir/idh)