Sempat Buron, Pembunuh Adik Kandung Dibekuk Polisi

Sempat Buron, Pembunuh Adik Kandung Dibekuk Polisi

- detikNews
Jumat, 04 Agu 2006 20:19 WIB
Jakarta - Setelah sempat buron selama 2 minggu akhirnya polisi berhasil menangkap Dwi Nugroho (22), pelaku pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Dwi membunuh Novi Tri Nugroho yang baru duduk di kelas 2 SMP karena cintanya ditolak. "Kita sempat melakukan pengejaran menyisir daerah Bekasi Timur, Banten dan Wonosobo, tapi akhirnya dia kita tangkap di sebuah masjid daerah Pulogadung pada Kamis 3 Agustus 2006, pukul 19.00 WIB," kata Kapolres Bekasi Kombes Chairul Anwar, saat dihubungi detikcom, Jumat (4/8/2006).Menurutnya selama dalam pelarian tersangka selalu berpindah-pindah dari masjid ke masjid. "Dwi sempat hendak menyerahkan diri waktu dia menginap di masjid dekat Polsek Bekasi Timur, tapi tidak jadi. Dan Selama ini dia hidup dari uang parkir," jelas Chairul.Dwi punya keinginan yang aneh dan ganjil, dia pernah mengutarakan pada orang tuanya untuk menikahi adiknya. Namun keinginan ini ditolak mentah-mentah. "Mungkin dia jatuh cinta pada adiknya karena sejak SD hingga tamat STM tidak pernah bertemu adiknya karena Dwi tinggal di Wonosobo. Dia juga punya sifat yang dibenci keluarga," ujar Chairul.Dwi juga pernah berniat meracuni seluruh keluarga dengan menaruh racun pada makanan, dan itu dilakukan tersangka pada Mei 2006 lalu."Kita juga melibatkan tim psikolog dari Polda dan Mabes Polri untuk memeriksa tersangka, apakah memiliki kelainan jiwa," tutur Chairul.Dwi kini meringkuk di tahanan Polsek Bekasi Timur. Menurut Chairul, Dwi saat ini dalam kondisi segar bugar dan bahkan sempat diwawancara beberapa wartawan. "Barang bukti baju bernoda darah serta keterangan saksi sudah cukup kuat untuk menjerat tersangka," tandasnya.Atas perbuatannya, Dwi dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman pasal 338 adalah penjara paling lama 15 tahun. Sedang ancaman hukuman pasal 340 adalah hukuman mati. (ndr/)


Berita Terkait