Ibu di Jateng yang Digugat Anak ke Pengadilan Gegara Lahan Meninggal

Ibu di Jateng yang Digugat Anak ke Pengadilan Gegara Lahan Meninggal

Jarmaji - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 17:05 WIB
Sri Surantini, ibu yang digugat anaknya soal hibah tanah, Boyolali, Jumat (26/11/2021).
Sri Surantini (Foto: Ragil Ajiyanto/detikcom)
Jakarta -

Ibu bernama Sri Surantini asal Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), meninggal dunia. Sri merupakan ibu yang digugat dua anak kandungnya karena urusan lahan.

Dilansir detikJateng, Jumat (6/1/2023), Sri Surantini meninggal dunia pada 31 Desember 2022 atau 3 hari usai putusan atas gugatan yang diajukan anak-anaknya dibacakan di Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Sri meninggal saat dirawat di salah satu poliklinik akibat sakit lambung pada usia 75 tahun.

"Hari ini 7 harinya. Kemarin (Kamis) malam, peringatan 7 hari meninggalnya ibu," kata anak pertama Sri Surantini, Gunawan Djoko Haryanto, di rumahnya, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, Sri Surantini digugat dua anak kandungnya, yaitu anak kedua bernama Rini Sarwestri (55) dan anak keempat bernama Indri Aliyanto (47). Selain ibunya, Rini dan Indri juga menggugat tiga saudara kandungnya, yaitu Gunawan Djoko Hariyanto, Aris Haryono, dan Wiwik Wulandari. Gugatan juga dilayangkan kepada Afrizal Dewantara Putra yang merupakan anak kandung Rini Sarwestri (penggugat).

Gugatan itu terkait hibah tanah kepada tiga anak dan satu cucunya. Objek gugatan ialah tanah pekarangan rumah yang telah dibagi menjadi empat bidang tersebut. Sri Surantini sudah lima kali memenangkan gugatan dari kedua anaknya tersebut. Dua kali di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, satu kali di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dan dua kali di Pengadilan Agama (PA) Boyolali.

ADVERTISEMENT

Gugatan diajukan sejak akhir 2021 silam, setelah tanah pekarangan rumah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, itu terkena proyek jalan Tol Jogja-Solo. Gunawan menjelaskan gugatan terakhir atau yang kelima kalinya diputus oleh Pengadilan Agama pada Rabu (28/12/2022) lalu. Putusannya yakni gugatan tidak dikabulkan.

Simak selengkapnya di sini.

Lihat juga video 'Pengakuan Anak di Demak yang Jebloskan Ibu Kandungnya ke Bui':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads