KPK Tegaskan Sikap Lukas Enembe Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap

KPK Tegaskan Sikap Lukas Enembe Tak Akan Pengaruhi Penyidikan Kasus Suap

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 16:48 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Foto: Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe belum juga ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. KPK menyatakan penyidik telah memiliki bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan Lukas Enembe.

"Kalau kemudian tersangka ketika dilakukan pemeriksaan diam, itu tidak mempengaruhi proses pembuktian. Karena itu haknya bagi dia, tapi alat bukti lain pasti kami miliki, gitu," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).

Dia mengatakan penyidik telah memeriksa setidaknya 65 orang saksi dalam kasus ini. Ali mengatakan saksi-saksi itu berada di berbagai lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kurang lebih 65 orang saksi. Tidak hanya di Jakarta dan Papua, sampai ke Batam kan, Sulawesi, Medan, kami lakukan pemeriksaan saksi," ujar Ali.

Ali menyebut KPK juga melakukan penggeledahan untuk melacak aliran duit suap yang diduga diterima Lukas. Ali juga menyebut KPK melacak aset-aset didug milik Lukas.

ADVERTISEMENT

"Semuanya dalam rangka upaya untuk menelusuri dugaan uang yang diterima oleh tersangka dan termasuk aset-aset yang kemudian dari penerimaan berubah menjadi aset yang bernilai ekonomis, begitu ya," ujarnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka

KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Dia mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.

Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

Simak video 'Lika-liku Kasus Korupsi di Papua Hingga Penyuap Lukas Enembe Ditahan KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(mha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads