Pemerintah akan Merestorasi Pantai Pangandaran
Jumat, 04 Agu 2006 20:04 WIB
Jakarta - Pemerintah berencana merestorasi Pantai Pangandaran pasca bencana tsunami. Restorasi itu nantinya tidak hanya berupa relokasi kios-kios sepanjang pantai, tapi juga penataan, termasuk penataan jarak badan pantai dari bibir pantai. Hal ini disampaikan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar usai acara "Kajian Dampak lingkungan pasca gempa dan tsunami" di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jl. DI Panjaitan, Jakarta Timur (04/08/2006). Menurut dia, restorasi ini diperlukan, karena pantai tersebut rentan bencana. "Secara konkret, kami mengusulkan dan lebih jauh mensyaratkan lewat Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), adanya penggunaan tata ruang yang lebih baik," kata dia. Untuk keperluan rehabilitasi kawasan Pangandaran, menurut Rachmat, dananya akan diambil dari dana bencana alam. "Dana bencana alam nanti akan diarahkan agar tidak sembarangan dipakai, jadi akan diatur dan dipakai misalnya untuk penataan pantai, izin hotel, pelelangan ikan dan lain-lain," ujarnya.Ia juga mengharapkan agar keinginan pemerintah dan pemerintah daerah yang berwenang tidak berbenturan mengenai restorasi ini. "Masih banyak yang perlu ditata, yang penting yang terbaik untuk masyarakat. Kewenangan ada di tangan daerah, kita tidak ingin memaksakan," kata pria kelahiran Tasikmalaya itu.Sementara itu Isa Karmisa Ardiputra, Deputi Bidang Pembinaan Sarana Teknis dan Peningkatan Kapasitas Kementerian Lingkungan Hidup, juga menambahkan bahwa ke depan perlu ada peningkatan kelembagaan."Hal ini diperlukan agar nantinya bisa memberi pendidikan dan kampanye untuk mencegah kepanikan dan jatuhnya banyak korban, serta pemerintah daerah juga bisa menyediakan alur untuk evakuasi," tandasnya.
(asy/)











































