Diduga Korupsi, Kepala Bandara Rokot Mentawai Ditahan

Diduga Korupsi, Kepala Bandara Rokot Mentawai Ditahan

- detikNews
Jumat, 04 Agu 2006 19:52 WIB
Padang - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menahan Kepala Bandara Rokot, Kabupaten Kepulaun Mentawai, Zaharman, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pelapisan landasan pacu Bandara Rokot tahun 2005 sebesar Rp 653 miliar. Zaharman ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) MuaroPadang, Jumat (4/8/2006).Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fadil Zumhana, kepada wartawan di Kejati Sumbar, jalan Raden Saleh Padang, Jumat (4/4/2006) mengatakan, tersangkayang berperan sebagai pemegang kuasa anggaran itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi itu. "Kita juga menetapkan Ahmad Effendi dari PT Pranadipa Topani sebagai tersangka. Hanya saja, setelah dua kali pemanggilan, Ahmad Effendi belum sama sekali memenuhi panggilan. Kita minta dia untuk menyerahkan diri sebelum dijemput paksa," ujar dia. Dikatakan Fadil, proses pelapisan landasan pacu Bandara Rokot itu mengandung banyak kejanggalan sejak awal. Antara lain, yang mengajukan akta persyaratantender bukanlah direktur PT Pranadipa Topani sesuai ketentuan, melainkan oleh Ahmad effendi. Surat Izin Jasa Kontruksi (SIUJ) juga bukan atas nama AhmadEffendi, namun tetap menjadi pemenang tender. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 jo pasal 18 ayat (1) UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," demikian Fadil Zumhana. (asy/)


Berita Terkait