Saat Buku Hitam Akhirnya Dibuka dan Sambo Bacakan Isinya di Sidang

Saat Buku Hitam Akhirnya Dibuka dan Sambo Bacakan Isinya di Sidang

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 14:17 WIB
Ferdy Sambo buka buku hitam di sidang (dok. TV Pool)
Foto: Ferdy Sambo buka buku hitam di sidang (dok. TV Pool)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo membuka buku hitam yang selalu dibawanya ke persidangan. Dia membuka buku untuk membacakan catatan kinerja mantan Karo Paminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan.

Momen itu terjadi saat Sambo saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) malam. Duduk sebagai terdakwa ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

Tim pengacara Hendra awalnya bertanya ke Sambo soal alasan Sambo ragu menceritakan skenario pembunuhan Yosua kepada Hendra. Sambo kemudian menjelaskan sikap Hendra yang dikenalnya selama bertugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saudara saksi jelaskan yang dimaksud integritas tinggi Hendra ini seperti apa? Tadi saksi hanya menjelaskan bila Hendra sudah di Propam selama 15 tahun. Lalu apa yang saudara maksud dengan ini?" kata pengacara Hendra.

"Saya luruskan, kalau melawan sih nggak lah," jawab Sambo.

ADVERTISEMENT

Hakim lalu memotong jawaban Sambo. Hakim kemudian bertanya apakah jabatan Hendra yang satu tingkat di bawah Sambo membuat Sambo ragu menceritakan skenarionya. Sebagai informasi, Sambo saat peristiwa pembunuhan Yosua terjadi berpangkat Irjen dan Hendra berpangkat Brigjen.

"Saudara tadi bukan meluruskan ya tadi saudara sampaikan bahwa Hendra ini satu digit di bawah saudara jadi ada potensi untuk tidak mengikuti," ujar hakim.

"Ada potensi untuk tidak mengikuti skenario saya sehingga saya tidak menyampaikan," jawab Sambo.

Sambo kemudian membuka buku hitam yang dibawanya. Dia membacakan isi catatan kinerja Hendra saat bertugas sebagai Karo Paminal yang telah menjatuhkan saksi kepada ratusan polisi bermasalah.

"Kemudian yang mulia izin atas pertanyaan dari penasihat hukum. 15 tahun dia (Hendra) di sana (Divisi Propam Polri) kemudian 1,5 tahun saya bergabung bersama terdakwa Hendra ini. Dari data yang saya miliki ini memang cukup keras penegakan disiplin internal yang dilakukan oleh Biro Paminal," jelas Sambo.

"214 (penindakan) di tahun 2021 personel Polri ini sudah dilakukan operasi tangkap tangan ini prestasi karena tidak pernah terekspos karena ini terkait internal. Kemudian itulah yang menjadi penyebab saya khawatir dia tidak bisa mengikuti skenario saya," sambung Sambo sambil membaca isi buku hitam itu.

Ada tujuh orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Para terdakwa tersebut masing-masing Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Simak video 'Kaget Betul Sambo Kala Melihat Yosua Masih Hidup di Rekaman CCTV':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads