Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak gugatan mantan anggota DPRD Medan Siti Suciati terhadap Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar. Suci menggugat Partai Gerindra usai dipecat karena dugaan kasus asusila.
Dilansir detikSumut, putusan itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (6/1/2023). Proses peradilan tersebut sampai kepada tingkat banding.
"Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo," demikian salah satu poin putusan yang tertulis di SIPP PN Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siti kemudian mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022. Majelis hakim banding menguatkan putusan PN Medan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," demikian tertulis dalam putusan banding yang dibacakan Kamis 15 Desember 2022.
Simak selengkapnya di sini.