Pengadilan Tolak Gugatan Rp 5 Miliar Eks Anggota DPRD Medan ke Gerindra

Nizar Aldi - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 13:42 WIB
Ilustrasi pengadilan (Foto: iStock)
Medan -

Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak gugatan mantan anggota DPRD Medan Siti Suciati terhadap Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar. Suci menggugat Partai Gerindra usai dipecat karena dugaan kasus asusila.

Dilansir detikSumut, putusan itu diketahui dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Jumat (6/1/2023). Proses peradilan tersebut sampai kepada tingkat banding.

"Menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo," demikian salah satu poin putusan yang tertulis di SIPP PN Medan.

Siti kemudian mengajukan banding pada tanggal 2 November 2022. Majelis hakim banding menguatkan putusan PN Medan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," demikian tertulis dalam putusan banding yang dibacakan Kamis 15 Desember 2022.

Simak selengkapnya di sini.




(haf/idh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork