Dua orang pejalan kaki di Jalan Fajar Terusan, Penjaringan, Jakarta Utara terbakar usai dilempar molotov dan mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Kini, TKP pelemparan bom molotov itu dipasangi garis polisi.
Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (6/1/2023), pukul 09.59 WIB, tampak garis polisi melintang di tempat kejadian perkara (TKP) pembakaran pejalan kaki itu. Garis polisi itu dipasang pada sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang ada di bantaran kali.
Belum terlihat ada pedagang yang berjualan di lapaknya yang berada di TKP pembakaran. Polisi pun sudah tidak terlihat di TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Garis polisi juga terpasang di pohon sepanjang jalan menuju TKP utama. Ada sepanjang 15 meter garis polisi yang terpasang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/1/2023). Berdasarkan keterangan saksi, mulanya kedua korban berinisial S (39) dan D (38) tengah berjalan di TKP. Lalu tiba-tiba pelaku menyerang dengan cara melempar botol berisi bensin dan membakar mereka.
![]() |
"Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawan melempar botol yang berisikan bensin, lalu membakarnya," kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (4/1/2023). Berdasarkan keterangan saksi, mulanya kedua korban berinisial S (39) dan D (38) tengah berjalan di TKP. Lalu tiba-tiba pelaku menyerang dengan cara melempar botol berisi bensin dan membakar mereka.
"Tiba-tiba datang pelaku dari arah berlawan melempar botol yang berisikan bensin, lalu membakarnya," kata Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby dalam keterangannya, Kamis (5/1).
Baca di halaman selanjutnya: pelaku ditangkap....
Simak video 'Pelaku Pembakaran Pejalan Kaki Diciduk, Ternyata Mantan Suami Korban':
Pelaku Mantan Suami Korban Ditangkap
Polisi menangkap pelaku pelemparan molotov terhadap dua pejalan kaki di jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut), hingga salah satunya tewas. Setelah diselidiki, pelaku merupakan mantan suami salah satu korban.
"Iya (mantan suami korban D)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat ditanya apakah pelaku adalah mantan suami korban D, Jumat (6/1/2023)
Zulpan mengatakan, pelaku berinisial MR disebut sempat menikah siri dengan korban selamat, perempuan berinisial D (38).
"Dulu pernah nikah siri," ujarnya.
Zulpan mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (6/1/2023) pagi tadi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
"Baru saja pelaku ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara. Sudah tertangkap sekitar 1 jam yang lalu," kata Zulpan.
Saat ini pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus pelemparan molotov yang menewaskan korban S itu.