Timtas Tipikor Kirim Surat Panggilan 4 Tersangka Hilton Senin
Jumat, 04 Agu 2006 17:09 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor mengirimkan surat pemanggilan terhadap 4 tersangka korupsi hak guna bangunan (HGB) Hotel Hilton pada Senin, 7 Agustus. Setelah itu para tersangka dan barang bukti diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).Keempat tersangka itu adalah mantan kuasa hukum Pantjo Sutowo, Ali Mazi, Dirut PT Indobuild Co Pontjo Sutowo, mantan Kakanwil BPN DKI Jakarta Robert J Lumempauw, dan Kepala BPN Jakarta Pusat Ronny Kusuma Judistira. Mereka ditetapkan sebagai tersangka 6 Februari 2006 dalam kasus yang merugikan negara 1,9 triliun. "Surat panggilan baru akan dikirim Senin atau Selasa lusa untuk seminggu atau 10 hari ke depan, karena ada tersangka yang rumahnya jauh," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2006).Rencananya, menurut Hendarman, surat panggilan itu dikirimkan hari ini, namun kemudian ditunda hingga Senin depan.JPU meminta agar pelimpahan tahap II ini dilaksanakan setelah acara MTQ di Sultra karena salah satu tersangka merupakan Gubernur Sultra yang menyelenggarakan acara itu.
(aan/)











































