PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga 6 Februari

PN Jaksel Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo hingga 6 Februari

Antara - detikNews
Jumat, 06 Jan 2023 05:08 WIB
Putri Candrawathi kembali menjalani sidang offline usai negatif COVID-19. Putri berpelukan dengan suaminya Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa.
Foto: A.Prasetia/detikcom
Jakarta -

Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat habis. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo 30 hari ke depan.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023 (30 hari)," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, dilansir Antara, Jumat (6/1/2022).

Djuyamto menyampaikan, jika pemeriksaan perkara tersebut belum selesai sampai dengan tanggal 6 Februari 2023 maka akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua. Pemohonan perpanjangan yakni selama 30 hari lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah memasuki keterangan terdakwa, sebagaimana yang telah dijalani oleh terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Selain Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, juga terdapat terdakwa lainnya yang juga terlibat di dalam persidangan ini.

Adapun terdakwa lain yang terlibat adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video: Perdana Kemunculan Orang Tua di Sidang, Peluk-Kuatkan Richard Eliezer

[Gambas:Video 20detik]




(dek/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads