Pakar: Kewenangan Penyidik di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAP

Pakar: Kewenangan Penyidik di UU PPSK Bertentangan dengan KUHAP

Marlinda Oktavia Erwanti - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 23:37 WIB
kuhp
Foto: Ilustrasi KUHAP (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) memberikan kewenangan penuh kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan penyidikan atas tindak pidana jasa keuangan. Pakar hukum Prof Dwidja Priyatno mengatakan, aturan dalam UU PPSK tidak boleh menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dwidja menjelaskan, menurut KUHAP, Polri merupakan penyidik tunggal yang diperintahkan undang-undang. Karena itu, kewenangan OJK sebagai penyidik tunggal dalam tindak pidana jasa keuangan dinilainya bertentangan secara hukum.

"Kalau kita kaji bahwa UU PPSK adalah UU di bidang hukum Administrasi apakah mungkin mengatur bidang hukum acara pidana atau menyimpangi KUHAP. Menurut saya tidak bisa, Kenapa? Karena selama dalam hukum acaranya masih mengacu ke KUHAP, maka ketentuan dalam KUHAP harus dipatuhi," kata Dwidja kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila terdapat UU yang mengatur bahwa OJK adalah penyidik tunggal dalam tindak pidana yang menyangkut jasa keuangan adalah bertentangan secara hukum. Berdasarkan pasal 6 KUHAP penyidik adalah pejabat polisi negara RI dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU. Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 KUHAP, penyidik dalam Pasal 6 ayat 1 huruf b KUHAP dalam pelaksanaan tugasnya bereda di bawah koordinasi dan pengwasan penyidik Polri. Atas hal tersebut maka Polri adalah penyidik tunggal. Kalau penyidik lain yang membidangi bidang khusus OJK? Tidak dapat menjadi penyidik tunggal karena berdasarkan KUHAP itu menjadi ranah penyidik Polri," imbuhnya.

Dwidja menjelaskan, dalam KUHAP jelas diatur bahwa Polri sebagai penyidik tunggal. Hal ini menurutnya untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan.

ADVERTISEMENT

"Seperti Polri sebagai penyidik tunggal, Hal ini untuk menjaga kepastian hukum dan keadilan. Kecuali untuk hukum acaranya mengatur secara tersendiri, maka berlaku adagium lex specialis derogaatlegigeneralis. Akan tetapi kalau masih menggunakan KUHAP maka Polri tetap penyidik tunggal," tuturnya.

Dwidja juga mempertanyakan siapa nantinya yang akan mengangkat penyidik OJK tersebut. Jika nantinya OJK yang mengangkat penyidik, maka jelas aturan itu bertentangan dengan KUHAP.

"Persoalan selanjutnya siapakah yg.mengangkat penyidik sektor jasa keuangan? Kalau yang mengangkat adalah Polri apakah bisa dikatakan sebagai penyidik tunggal?" ujarnya.

"Kecuali yang mengangkat adalah OJK sendiri, akan tetapi kalau yang melakukan pengangkatan adalah OJK, maka berdasarkan pasal 6 KUHAP bertentangan dengan hukum karena berdasarkan pasal 7 KUHAP harus koordinasi dengan Polri," imbuh Dwidja.

(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads