Satpol PP Kabupaten Bogor kembali menggelar razia pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan Pasar Cibinong. Sebanyak 15 PKL ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
"Tindakan melakukan kegiatan penertiban terhadap PKL, sekitar 15 lapak PKL barang disita," kata Kasiops Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara melalui keterangannya, Kamis (5/1/2023).
Penertiban dilakukan mulai pukul 08.00 WIB pagi tadi. Berbagai lapak PKL liar ditertibkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKL yang ditertibkan tersebut yang berjualan di trotoar dan bahu jalan sehingga berpotensi mengganggu masyarakat di sekitar lokasi.
"Penyisiran jalur dilakukan mulai persimpangan Pasar Cibinong sampai depan Ramayana, dengan metode pendekatan secara humanis, dilaksanakan peneguran secara langsung oleh petugas," ungkapnya.
Dasar perda yang menjadi acuan kegiatan tersebut adalah Perda Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Perbup Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban. Selain itu, petugas mengimbau pemilik motor untuk tidak parkir di trotoar.
"Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan terkendali. Tidak ada penyitaan atau barang bukti. Kegiatan operasi ini akan rutin dilaksanakan dan terus dievaluasi," ujarnya.
(rdh/eva)