Delman kini sudah tak bisa sembarangan beroperasi di Ibu Kota. Setelah dilarang di Bundaran HI, kini delman juga tak boleh mengangkut penumpang di kawasan Monumen Nasional (Monas).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mulanya menyinggung soal keberadaan delman di Bundaran HI. Syafrin mengatakan pihaknya bakal melakukan penindakan apabila menemukan delman terparkir di lokasi yang bukan semestinya.
"Tentu kami akan melakukan penindakan karena sekarang ada regulasi mereka diperbolehkan di mana saja, titik tertentu," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (26/12/2022).
Syafrin menyampaikan, salah satu titik operasional delman berada di Monumen Nasional (Monas). Sedangkan di Bundaran HI dilarang. Karena itulah, pihaknya bakal mendorong agar delman kembali ke Monas untuk kebutuhan wisata.
"Bundaran HI tentu tidak. Untuk itu, kita akan dorong mereka untuk kembali ke kawasan Monas untuk melayani wisata di sana," tegasnya.
![]() |
Dilarang Juga Beroperasi di Monas
Namun, beberapa hari kemudian, Plt Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Iqbal memupuskan harapan pengemudi delman bisa beroperasi di Monas. Di ruang rapatnya pada Selasa (3/1), Iqbal awalnya menyampaikan keberadaan delman memang dilarang jika merujuk pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016. Sampai saat ini, SE itu belum dicabut.
"Itu memang sampai saat ini belum dicabut sehingga kita tetap menerapkan aturan tersebut," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).
Pada tahap awal, pihaknya akan menyosialisasikan larangan tersebut kepada pemilik delman ataupun asosiasi kusir delman. Selain Monas, kawasan MH Thamrin dan Bundaran HI menjadi kawasan bebas delman.
"Kita akan mensosialisasikan kebijakan ini kepada pemilik delman, juga kepada asosiasi kusir delman," jelasnya.
Lihat juga video 'Kejam! Kusir Delman Ngamuk Siksa Kudanya di Jalan':