Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Lukas Enembe di kasus suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. KPK menyebut saat ini tengah bergerak memantau aset-aset miliki Lukas Enembe.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur dalam konferensi pers terkait kasus Lukas Enembe. Ia mengatakan tim KPK bergerak untuk memeriksa aset Lukas Enembe.
"Dalam perkara penyidikan kami dan juga rekan-rekan memantau, juga saat ini tim bergerak ke beberapa tempat untuk mengecek aset dari saudara Lukas Enembe tentu yang berkaitan dengan tipikor yang dilakukannya," kata Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi Asep belum menjelaskan apa saja aset yang tengah dipantau KPK tersebut. Begitu juga soal lokasi-lokasinya.
Namun, berdasarkan catatan detikcom, KPK memang sempat melakukan beberapa kali penggeledahan di sejumlah wilayah. Di antaranya sebuah apartemen yang berada di Jakarta, yang diduga menjadi tempat singgah Lukas dan keluarga saat ke Jakarta.
Diberitakan sebelumnya, KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe menjadi tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan pihak swasta selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP).
"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Dalam konstruksi perkaranya, Alex mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alex, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.
"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.
Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.
"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.
Baca juga: KPK: Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 1 M |
Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.
Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:
1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar
"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.
Simak video 'KPK: Lukas Enembe Diduga Terima Suap Rp 1 M':