Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari!

Masa Penahanan Ferdy Sambo dkk Diperpanjang 30 Hari!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 19:02 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (kanan) berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi (kiri) saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian tiga orang saksi yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candarawthi (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dkk selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan itu telah dikabulkan Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai tanggal 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Kamis (5/1/2023).

Djuyamto menerangkan PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari pemeriksaan pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat belum selesai. Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, masa penahanan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bakal habis pada 9 Januari. Djumyanto menjamin Sambo tak akan dikeluarkan dari sel tahanan. Dia mengatakan PN Jaksel telah menyusun kalender terkait penahanan Sambo dkk.

"Tidak (bebas) kita sudah nyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir perpanjangan PT pasti akan sudah diputus," ujarnya.

Simak video 'Hendra: Jangankan Saya, Pak Kapolri Aja Kena Prank Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads