Partai Garuda: Perppu Cipta Kerja Tidak Membatalkan Putusan MK

Partai Garuda: Perppu Cipta Kerja Tidak Membatalkan Putusan MK

Atta Kharisma - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 16:39 WIB
Juru Bicara (Jubir) Partai Garuda Teddy Gusnaidi
Foto: Partai Garuda
Jakarta -

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebutkan Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi soal UU Cipta Kerja. Menurutnya, Perppu Cipta Kerja tidak mengangkangi putusan MK karena kedua aturan tersebut masing-masing berdiri sendiri.

"Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya. Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? karena masing-masing berdiri sendiri," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2022).

Teddy pun heran kenapa tidak ada yang pernah mengatakan Perppu Pemilu mengangkangi putusan MK. Ia mengatakan ada banyak UU lain yang sudah ada putusan MK, lalu presiden mengeluarkan Perppu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden SBY mengeluarkan 20 Perppu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perppu Pilkada padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK, apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elit? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong. Begitupun Presiden Jokowi," paparnya.

"Jadi sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," pungkas Teddy.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads