Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda

ADVERTISEMENT

Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro Terkait Kasus ASABRI Ditunda

Mulia Budi - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 16:07 WIB
Jakarta -

Sidang pembacaan vonis Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam skandal kasus PT ASABRI, yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun, ditunda. Sidang itu ditunda karena putusan belum siap.

"Kami mohon maaf putusan belum bisa kami bacakan. Sidang kami tunda, pada Kamis, 12 Januari," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (5/1/2023).

Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.

"Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan, menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

"Menghukum Terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati," ujar Jaksa.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti senilai Rp 5.733.250.247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sementara itu, Benny Tjokro sendiri telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi PT Jiwasraya.

(zap/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT