Alasan Eks Anak Buah Sambo Diam soal File CCTV Kompleks: Saya Penakut

Alasan Eks Anak Buah Sambo Diam soal File CCTV Kompleks: Saya Penakut

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 13:57 WIB
Eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo ditolak majelis hakim PN Jaksel. Sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) lanjut ke pembuktian.
Baiquni Wibowo (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Eks Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo dicecar majelis hakim soal alasannya berbohong ke penyidik soal file rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga. Baiquni beralasan dirinya penakut.

Hal itu disampaikan Baiquni saat diperiksa sebagai saksi di sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan duduk sebagai terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin.

"Ada nggak nalar kok saya nggak ada sprin (Surat Perintah), nggak ada ditunjuk tim penyidik kok ini saya dilibatkan?" tanya hakim, Kamis (5/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya hanya merasa itu perintah Kadiv Propam," jawab Baiquni.

"Ada nggak saudara tanya balik kok saya harus dilibatkan. Saudara kan tidak ditunjuk sebagai tim penyidik. Ada saudara tanya balik baik ke Chuck atau pimpinan lain?" tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Tidak ada. Saya komunikasi hanya pada Chuck," ujar Baiquni.

Dalam kasus ini Baiquni didakwa berperan menghapus file rekaman CCTV rumah dinas Ferdy Sambo. Rekaman CCTV itu didapat Baiquni dari Chuck Putranto yang saat itu menjabat sebagai Korspri Kadiv Propam yang masih dijabat Ferdy Sambo.

Usai menghapus file rekaman tersebut, Baiquni disebut menyalin file CCTV tersebut tanpa sepengetahuan Ferdy Sambo. File itu disimpan ke hard disk pribadinya.

Hardisk itu lalu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Baiquni pada pertengahan Agustus 2022. Baiquni mengaku saat itu memberikan sinyal kepada penyidik ada bukti lainnya yang tersimpan di hardisk tersebut

"Kalau menyampaikan ke penyidik itu ada pada saat itu saya tidak berani. Saya hanya memberi sinyal mengarahkan ke penyidik itu ada di hard disk," jelas Baiquni.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Baiquni Ungkap Alasan Salin CCTV Tanpa Sepengetahuan Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



Jawaban ini yang kemudian dicecar oleh hakim. Hakim ketua Ahmad Suhel mempertanyakan alasan Baiquni hanya berani memberikan sinyal tapi tak jujur.

"Jadi dalam hal ini saudara ditanya apa saudara memberikan sinyal?" tanya hakim.

"Setelah ditanya saya memberikan sinyal," jawab Baiquni.

"Kalau tidak ditanya?" tanya hakim.

"Saya tidak berani," timpalnya.

"Kenapa nggak berani waktu itu Ferdy Sambo udah ngaku kok?" cecar hakim.

"Mungkin saya penakut orangnya," ucap Baiquni.

Dalam kasus ini, ada tujuh orang yang menjadi terdakwa. Para terdakwa tersebut masing-masing Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.

Mereka didakwa dengan berkas terpisah. Para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(ygs/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads