Penyidikan Burdju dan Cecep Ditargetkan 1 Bulan Selesai
Jumat, 04 Agu 2006 14:39 WIB
Jakarta - Timtas Tipikor menargetkan penyidikan terhadap jaksa Burdju Ronni dan Cecep Sunarto -- tersangka kasus pemerasan dan penyuapan eks Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi -- ditargetkan selesai dalam waktu 1 bulan."Penyidikan masih dalam proses. Penyidik mengatakan mereka menargetkan satu bulan selesai," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2006).Hendarman mengaku tidak akan menutup-nutupi kasus tersebut. "Tidak ada yang ditutup-tutupi. Penyidik kan sifatnya tertutup, tidak bisa terbuka," ujarnya.Menurut dia, Burdju dan Cecep juga belum ditahan. "Belum ada usulan. Fakta yang ada Ahmad Djunaedi yang menyerahkan uang itu pada JPU," cetus Hendarman.Timtas Tipikor dari Mabes Polri mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP kepada Burdju dan Cecep pada 3 Juli. Kedua jaksa itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan dan penyuapan Ahmad Djunaedi senilai Rp 550 juta. Burju dan Cecep kini dibebastugaskan.
(aan/)











































