Dua pelaku pemerkosaan berinisial OH (17) dan MAP (17) terhadap pelajar SMA AAP (17) di Lahat, Sumatera Selatan, divonis 10 bulan penjara. Keluarga korban mengamuk dan memohon keadilan kepada Presiden Joko Widodo.
Keluarga korban sempat mengamuk di persidangan yang digelar di PN Lahat, Senin (3/1/2023), setelah majelis hakim membacakan putusan bahwa dua dari tiga pemerkosa AAP hanya divonis 10 bulan penjara.
"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, seperti dilansir detikSumut, Kamis (5/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar undang-undang yang mengatur tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur. "Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," katanya.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 bulan penjara. Keluarga korban yang menyaksikan jalannya sidang mengamuk atas putusan itu. Menurut pihak keluarga, korban tak hanya diperkosa, tapi juga dianiaya para pelaku.
"Bagaimana kalau anak Anda saja yang dirusak," teriak ayah korban sambil menangis.
Pemerkosaan disertai penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022, di sebuah tempat kos di Lahat. Dalam kasus ini, ada satu tersangka lagi yang masih dalam proses penyidikan di Satreskrim Polres Lahat, yakni GA (18).
Ayah korban yang tak terima juga mengunggah sebuah video. Dalam video itu, ayah korban meminta bantuan keadilan kepada berbagai pihak, khususnya kepada Presiden Joko Widodo.
"Saya orang tua korban pemerkosaan dan tindak kekerasan, hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan dan akibatnya terhadap anak saya, trauma seumur hidup. Saya sebagai rakyat miskin memohon keadilan kepada bapak Presiden," kata ayah korban dilihat detikSumut, Kamis (5/1/2023)
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)