2 Pria Saling Klaim HP Berujung Laporan Pencurian, Didamaikan Polisi

2 Pria Saling Klaim HP Berujung Laporan Pencurian, Didamaikan Polisi

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 05 Jan 2023 10:45 WIB
Kapolsek Tambora Kompol Putra (Istimewa)
Foto: Kapolsek Tambora Kompol Putra (Istimewa)
Jakarta -

Dua orang pria di Jakarta Barat saling mengklaim kepemilikan satu unit ponsel. Aksi saling klaim itu berujung laporan ke polisi soal pencurian dari salah satu pria.

Kapolsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama mengatakan pelapor atas nama Reno Rahmat (38) pria asal Medan melaporkan temannya bernama Agus Salim (22) yang merupakan warga asal Deli Sumatera Utara ke Polsek Tambora atas Pasal 362 KUHP pada Senin (26/13/2022).

Putra mengatakan keduanya sudah berteman sejak 2017 dan memutuskan untuk merantau bersama ke Jakarta dan tinggal di satu kontrakan yang sama. Saat itu pelapor Reno melaporkan kehilangan ponselnya yang terjadi pada Jumat (23/12) sekira pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelapor menduga pelaku pencurian yakni Agus Salim yang merupakan rekannya sendiri. Sebab, pelapor mengaku saat itu rekannya tersebut juga pergi dari kontrakannya tanpa memberikan kabar.

"Pelapor menjelaskan bahwa dirinya menjadi korban pencurian dengan bukti awal dus HP, sehingga kami buatkan laporan polisi" kata Putra dalam keterangannya, Kamis (5/1/2023).

ADVERTISEMENT

Dengan laporan tersebut, Selasa (3/1/2023), polisi berhasil mengamankan terlapor Agus Salim. Namun saat dimintai keterangan, dia juga mengklaim ponsel yang dimaksud adalah miliknya.

Agus juga menyebut alasannya pergi tanpa pamit karena dirinya sudah tidak mau lagi tinggal bersama dengan rekannya tersebut.

"Terlapor menyatakan bahwa handphone tersebut miliknya sendiri dan sengaja pergi tanpa pamit karena tidak mau lagi tinggal dalam kontrakan yang sama dengan pelapor," ujarnya.

Karena terjadi saling klaim ponsel tersebut, Polsek Tambora lantas memfasilitasi untuk dilakukan mediasi antar keduanya. Hingga pada akhirnya terjadi kesepakatan sehingga laporan soal pencurian tersebut pun dihentikan.

"Karena saling klaim kepemilikan, Polsek Tambora kemudian memfasilitasi mediasi antara pelapor dan terlapor," kata dia.

"Mediasi berhasil, pelapor kemudian mencabut laporan dan membuat kesepakatan perdamaian diantara mereka. Penyidikan tindak pidana pencurian ini kami hentikan melalui mekanisme restorative justice," pungkasnya.

(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads