Ada Tersangka atau Tidak, Lapindo Harus Taat Aturan Hukum

Ada Tersangka atau Tidak, Lapindo Harus Taat Aturan Hukum

- detikNews
Jumat, 04 Agu 2006 12:01 WIB
Jakarta - Penyelesaian kasus luapan lumpur panas di sumur gas milik Lapindo Brantas Inc harus sesuai aturan yang berlaku. Termasuk juga soal ada tersangka atau tidak.Demikian diungkapkan Wakil Ketua Umum Bidang Prasarana Tanah Pemukiman dan Lingkungan Kamar Dagang dan Industri, Agusman Effendi, dalam acara Lokakarya Nasional Korupsi di Hotel Bidakara, Jl Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (4/8/2006)."UU lingkungan hidup dan UU Minyak dan Gas Bumi sudah mengatur semuanya. Lakukan saja aturan-aturan yang sudah ada itu," kata Agusman.Pernyataan Agusman ini mengomentari komentar Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengenai kasus tersebut. Menurut Bagir, tidak perlu ada tersangka dalam kasus ini karena Lapindo Brantas sudah memberikan ganti rugi.Banyak pihak menyayangkan pernyataan Bagir ini. Bagir dinilai tidak menghargai aturan dan hukum yang berlaku. Bagir juga dinilai telah menganggap hukum sebagai sebuah transaksi. (djo/)


Berita Terkait