Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) berisi materi yang hampir sama dengan UU Ciptaker. Salah satunya mencabut ancaman pidana ke perusahaan nakal dalam bidang amdal. Apa saja yang dicabut?
Salah satunya mencabut beberapa pasal di UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Pasal 105, Pasal 106, Pasal 109 dihapus," demikian bunyi pasal di halaman 158 Perppu Ciptaker yang dikutip detikcom, Rabu (4/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut ini bunyi pasal yang dicabut itu:
Pasal 105
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar
Pasal 106
Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pasal 109
Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Baca juga: Perppu Ciptaker dan Rumitnya Bahasa Hukum |
Ikut dicabut pula:
Pasal 50
Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:
a. menerbitkan dan/atau yang tidak sesuai peruntukan dan/atau
b.menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundangang-undangan
Pasal 68
Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup.