Perppu Ciptaker Cabut Pidana ke Perusahaan yang Tak Terapkan Analisis Amdal

Perppu Ciptaker Cabut Pidana ke Perusahaan yang Tak Terapkan Analisis Amdal

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 17:08 WIB
Ilustrasi Perkebunan
Ilustrasi (Unsplash)
Jakarta -

Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) berisi materi yang hampir sama dengan UU Ciptaker. Salah satunya mencabut ancaman pidana ke perusahaan nakal dalam bidang amdal. Apa saja yang dicabut?

Salah satunya mencabut beberapa pasal di UU 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

"Pasal 105, Pasal 106, Pasal 109 dihapus," demikian bunyi pasal di halaman 158 Perppu Ciptaker yang dikutip detikcom, Rabu (4/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini bunyi pasal yang dicabut itu:

Pasal 105
Setiap Perusahaan Perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar

ADVERTISEMENT

Pasal 106
Setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budi daya Tanaman Perkebunan dengan luasan skala tertentu dan/atau usaha Pengolahan Hasil Perkebunan dengan kapasitas pabrik tertentu yang tidak memiliki izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pasal 109

Pelaku Usaha Perkebunan yang tidak menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup;
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

Ikut dicabut pula:

Pasal 50

Menteri, gubernur dan bupati/wali kota yang berwenang menerbitkan izin Usaha Perkebunan dilarang:
a. menerbitkan dan/atau yang tidak sesuai peruntukan dan/atau
b.menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundangang-undangan


Pasal 68

Setelah memperoleh izin usaha perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), Pelaku Usaha Perkebunan wajib menerapkan:
a. analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup;
b. analisis risiko lingkungan hidup; dan
c. pemantauan lingkungan hidup.

(asp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads