Walkot Depok: Perda soal Pemilik Mobil Tanpa Garasi Didenda Lagi Direvisi

Walkot Depok: Perda soal Pemilik Mobil Tanpa Garasi Didenda Lagi Direvisi

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 11:43 WIB
Wali Kota (Walkot) Depok Mohammad Idris (Dwi Rahmawati/detikcom)
Wali Kota Depok Mohammad Idris (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta -

Pemkot Depok memberlakukan aturan pemilik kendaraan tanpa garasi kena denda Rp 2 juta. Pemkot Depok ada kemungkinan akan merevisi peraturan daerah (perda) tersebut apabila tidak efektif.

"Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris kepada wartawan di Alun-alun Kota Depok, Rabu (4/1/2023).

Idris mengatakan pemberlakuan perda tersebut masih ditinjau kembali dengan berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Karena hasil di lapangan efektivitasnya kurang, karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya," kata Idris.

Lebih lanjut, dia menyebut Pemkot akan menyiapkan lahan parkir. Lahan parkir ini akan ditempatkan di lokasi yang dinilai sulit mendapatkan tempat parkir.

ADVERTISEMENT

"Cuma efektifitasnya tadi karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir. Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," katanya.

Idris mengatakan, menurutnya, hasil evaluasi di lapangan menunjukkan kurangnya efektivitas pada pembatasan warga yang memiliki mobil karena hal itu tidak bisa menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Idris mengatakan hak privasi itu masih sulit didapatkan warga.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Depok No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu poin yang dibahas adalah soal kepemilikan garasi.

Hal itu diatur dalam Pasal 34A dan 34B Peraturan Daerah Kota Depok No. 1 Tahun 2020. Berikut isi aturannya:

Pasal 34A

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.

Selanjutnya, sanksi administratif diatur dalam Pasal 34B. Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban memiliki atau menguasai garasi seperti tertulis dalam Pasal 34A akan dikenai sanksi administratif.

Sanksi administratif itu berupa peringatan tertulis dan denda administrasi. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000 (dua juta rupiah).

(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads