Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memperbolehkan pencopotan masker di lingkungan Balai Kota Solo. Aturan tersebut mulai diterapkan hari ini setelah PPKM di Kota Solo dicabut.
"Besok (4 Januari 2022) di Balai Kota maskernya sudah boleh tidak dipakai," kata Gibran kepada wartawan melalui pesan WhatsApp seperti dilansir detikJateng, Selasa (3/1/2023).
Aturan itu juga dikirimkan ke jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Solo melalui pesan berantai. Gibran menyebutkan penggunaan masker sudah tidak wajib lagi di Balai Kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, aturan pemeriksaan suhu badan juga sudah tidak dilakukan saat memasuki Balai Kota Solo. Biasanya, saat tiba di Balai Kota, tamu yang mengendarai kendaraan roda dua maupun roda empat diperiksa suhu badannya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengikuti jejak aturan pemerintah pusat terkait pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Selanjutnya, aturan terbaru akan diimplementasikan dengan surat edaran Wali Kota Solo.
Silakan baca berita selengkapnya di sini.
Lihat juga Video: Momen Jokowi Ngobrol dengan Pedagang Pasar Tanah Abang Tanpa Masker