Keppres Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat ke PTUN Jakarta

ADVERTISEMENT

Keppres Pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah Digugat ke PTUN Jakarta

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 04 Jan 2023 08:47 WIB
Pengambilan sumpah hakim MK Guntur Hamzah (Kanavino-detikcom)
Pengambilan sumpah hakim MK Guntur Hamzah (Kanavino/detikcom)
Jakarta -

Keputusan Presiden (keppres) pengangkatan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah digugat ke PTUN Jakarta oleh Dr Priyanto. Advokat itu meminta agar Keppres Nomor 114/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh DPR dibatalkan.

"Gugatan saya telah terdaftar dengan nomor 2/G/2023/PTUN.JKT," kata Priyanto dalam keterangan persnya, Rabu (4/1/2013).

Gugatan dilayangkan setelah surat Keberatan yang dikirimkan kepada Presiden tidak mendapat jawaban memuaskan. Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) memberikan jawabannya dalam surat Nomor B-1231/M/D-3/AN.01.00/12/2022 tertanggal 23 Desember 2022. Inti surat dari satu halaman itu menyatakan 'permohonan keberatan administratif Saudara tidak dapat dikabulkan karena penetapan Keputusan Presiden dimaksud sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan'. Tidak ada keterangan atau penjelasan atau alasan lebih lanjut yang disebutkan di dalamnya.

"Jadi, saya sendiri tidak paham dengan isi surat dimaksud terutama terkait dengan di bagian mana dan bagaimana surat dimaksud dikatakan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebab, baik secara prosedural maupun secara materiil, penerbitan serta substansinya adalah cacat dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU MK," ujarnya.

Dari sisi prosedur, ucap Priyanto, suatu tindakan pemberhentian dan perbuatan pengangkatan hakim konstitusi merupakan dua peristiwa yang terpisah dengan proses hukum yang berbeda sehingga keduanya tidak dapat dituangkan dalam satu keppres. Selain itu, dipersyaratkan adanya proses pemilihan calon hakim konstitusi secara partisipatif, objektif, serta akuntabel.

"Sedangkan aspek substantif yang dapat dipergunakan sebagai alasan pemberhentian ternyata juga tidak terpenuhi," ungkapnya.

"Tentunya, saya sangat kecewa dengan penolakan itu. Patut disayangkan, Presiden atau dalam hal ini Menteri Sekretaris Negara tidak menyelenggarakan pertemuan atau audiensi terlebih dahulu dengan saya selaku pemohon. Sepantasnya perlu dilaksanakan suatu forum tanya jawab. Presiden (Menteri Sekretaris Negara) seyogyanya mendengarkan pandangan atau pendapat kami sebelum mengambil sikapnya. Dengan demikian, dasar dari keputusan yang diberikan akan lebih berbobot dan berisi, tidak sekedar menolak dengan alasan yang 'ala kadarnya'," sambungnya.

Dalam kondisi normal, upaya keberatan administratif dapat diajukan banding kepada atasan dari pejabat yang bersangkutan. Akan tetapi, dalam hal ini, Presiden tidak memiliki atasan. Dia menjadi pejabat tertinggi dalam administrasi kenegaraan. Oleh karena itu, tidak dapat ditempuh upaya banding atas ditolaknya keberatan Priyanto.

"Jadi pengajuan gugatan ke PTUN Jakarta menjadi solusi untuk meluruskan kekeliruan yang ditimbulkan dari keppres dimaksud, sekalipun akan memakan waktu yang tidak singkat dengan proses peradilan yang bertahap. Itu merupakan resiko perjuangan yang harus saya ambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral saya," pungkasnya.

Lihat Video: Bacakan Sumpah, Guntur Hamzah Resmi Jadi Hakim Konstitusi

[Gambas:Video 20detik]



(asp/zap)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT