Pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan tetap dijatuhi vonis hukuman mati usai kasasinya ditolak. Herry sempat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga akhirnya vonisnya diperberat.
Sebagaimana diketahui, laporan kasus Herry Wirawan ini sudah diterima Polda Jabar sejak 2021. Kasus ini kemudian viral di akhir 2021 sampai menyita perhatian Presiden Jokowi.
Kasus ini pun bergulir di meja sidang. Herry sempat mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis ini pun diperberat saat sidang banding. Namun Herry mengajukan kasasi. Kasasi itu ditolak dan Herry tetap dihukum hukuman mati. Berikut ini jejak kasus Herry Wirawan:
Mei 2021: Laporan Diterima Polda Jabar
Polda Jabar menerima laporan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan. Ketika awal diterima, kasus ini tak langsung terekspos di media dengan pertimbangan dampak psikologis dan sosial dari korban kebejatan Herry Wirawan.
8 Desember 2021: Kasus Herry Wirawan Viral
Kasus Herry Wirawan pertama kali muncul ke publik pada 8 Desember 2021. Kasus ini viral di media sosial. Ketika itu, telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi korban. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dakwaan itu dibacakan oleh jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko.
13 Desember 2021: Pengakuan Herry Wirawan Perkosa Santriwati
Herry Wirawan sendiri mengaku telah memperkosa santriwati-santriwatinya hingga hamil dan melahirkan. Hal itu, terungkap dari perbincangan Karutan Bandung Riko Stiven dengan Herry.
"Ngobrol tadi, yang bersangkutan mengakui seperti yang ada di BAP," ucap Riko di Rutan Bandung, 13 Desember 2021.
Baca juga: Kasasi Herry Wirawan Masih Diproses MA |
14 Desember 2021: Jadi Atensi Jokowi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus soal kasus pemerkosaan 12 santriwati oleh Herry Wirawan. Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan kondisi korban.
Arahan itu disampaikan Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. Dia ikut terjun mengawal kasus ini berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Lihat juga video 'PKS Apresiasi Vonis Mati Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri':
(rdp/dhn)