Kejagung Tetap Proses Etik Jaksa 'Ngamar' Bareng Pengacara Meski Berdamai

Kejagung Tetap Proses Etik Jaksa 'Ngamar' Bareng Pengacara Meski Berdamai

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 17:18 WIB
Ilustrasi Perselingkuhan
Ilustrasi perselingkuhan. (Denny Pratama/detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan proses pemeriksaan etik terhadap oknum jaksa inisial MN yang terpergok 'ngamar' di hotel bareng pengacara berinisial RM di Lampung tetap akan berjalan. Hal itu merespons pihak Kejati Lampung yang mengatakan suami MN akan mencabut laporan pidana.

"Tetap proses pemeriksaan (etik) jalan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (3/1/2022).

Ketut mengatakan pemeriksaan etik tersebut akan dilakukan oleh jajaran Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Lampung.


Perkara Jaksa dan Pengacara Digrebek Berakhir Damai

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus penggerebekan Kasipidum Kejari Pesawaran, MN, saat sedang 'ngamar' dengan seorang pengacara, RM, di hotel berbintang pada malam pergantian tahun. Kejati mengatakan kasus ini diupayakan berakhir damai.

"Sebagaimana yang disampaikan, di mana langkah kami Kejati Lampung kemarin melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan dilakukan pemeriksaan, klarifikasi. Alhamdulillah hasilnya kedua belah pihak sepakat damai," kata Kasipenkum Kejati I Made Agus Putra Made dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, dilansir detikSumut, Selasa (3/1/2023).

Made melanjutkan, dalam waktu dekat, pelapor, yakni VB, sebagai suami MN akan mencabut laporan di Polresta Bandar Lampung. Sebagai informasi, VB juga merupakan jaksa yang bertugas di Sulawesi Tenggara.

"Dan perlu kita garis bawahi bahwa pelapor akan melakukan pencabutan laporan," ujarnya.

Koordinator Intelijen Kejati Lampung Ahmad Patoni menambahkan kesepakatan perdamaian ini terjadi kemarin di mana semua pihak dipanggil untuk mediasi yang dipimpin oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Hasilnya, MN dan VB sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.

"Kejati Lampung langsung memimpin mediasi dan klarifikasi mereka berdua, dari jam 10.00 WIB sampai jam 17.00 WIB kemarin. Dan hasilnya mereka berdua bersepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Artinya terjadi kesepakatan perdamaian yang isinya mereka berdua saling memaafkan dan akan kembali melanjutkan bahtera rumah tangga yang selama ini dibina dengan 3 orang anak perempuan dari keturunan mereka berdua," urai Ahmad.

Simak juga 'Jaksa Kepo Sama Catatan yang Dibawa Ahli Pidana di Sidang Sambo':

[Gambas:Video 20detik]




(yld/dhn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads