Polri Bakal Pasang QR dan Chip di Pelat Nomor Kendaraan

ADVERTISEMENT

Polri Bakal Pasang QR dan Chip di Pelat Nomor Kendaraan

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 16:43 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi
Irjen Firman (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengungkapkan biaya belanja kamera E-TLE mahal. Dia menyampaikan Polri akan memasang QR dan chip pada pelat nomor kendaraan agar tidak ada masyarakat yang membuat pelat palsu sehingga bisa terdeteksi ETLE.

"Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakan hukumnya akan kita munculkan lagi, sambil kita lengkapi fasilitas untuk ETLE kita di lapangan. Karena ini mahal, makanya saya katakan tadi. Kalau masyarakatnya sudah sadar, kita enggak perlu belanja-belanja yang mahal-mahal seperti ini," kata Firman di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2023).

Firman mengatakan penegakan hukum tentunya bisa dilakukan oleh polisi di lapangan. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan dengan memasang QR dan chip pada pelat nomor kendaraan.

"Saya kembalikan tadi, objektivitas penegakan hukum itu bisa terjadi kalau polisinya, masyarakatnya dan aturan hukumnya bisa berjalan dengan baik. Tapi E-TLE kita sudah meng-capture untuk pelat-pelat nomor yang tidak standar, kita pun ke depan sedang mengembangkan pelat nomor dengan QR dan chip," katanya.

Hal ini dilakukan guna melacak adanya pelat kendaraan yang palsu. Dia juga menyebut pihaknya terus memperbaiki kualitas pelat kendaraan.

"Besok-besok yang tidak tercatat pantauan kamera sudah pasti palsu ya, kita selalu mengimbau masyarakat enggak usah beli-beli yang palsu-palsu lagi lah, ngapain di lapangan itu, ya pelat nomor kita akan kita perbaiki kualitas-kualitasnya," katanya.

"Jadi ini tidak ada pembiaran kita ada, tinggal nanti, tinggal masyarakat jangan disulitkan oleh karena perbuatannya sendiri, sebetulnya begitu. Tapi kan yang saya katakan tadi, harus ada timbal balik antara kepatuhan masyarakat, namanya juga kepatuhan. Patuh itu lebih bagus dari diri sendiri. Kalau masih ada pelat nomor yang tidak standar, ya berarti dia belum patuh, gitu aja," tambahnya.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelat putih akan dipasangi chip berupa radio frequency identification (RFID). Namun penerapan chip tersebut baru akan dimulai pada 2023.

"Kemudian terkait dengan penggunaan chip nantinya pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip, hal ini efektif. Nantinya akan diterapkan wacana ini di tahun depan, 2023," ujarnya kepada wartawan, Senin (24/1/2022).

"Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor dari chip tersebut, nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor tersebut. Kemudian, data kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau dari aspek penegakan hukum dapat terdata pelanggaran hukum," jelasnya.

"Kemudian wacana juga dengan chip tersebut nanti bisa terintegrasikan untuk pembayaran tol dan parkir," tuturnya.

Simak juga 'Sama-sama Tilang Elektronik, Apa Bedanya E-TLE Biasa dan E-TLE Mobile?':

[Gambas:Video 20detik]

(azh/dek)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT