Kasus Tragedi Maut Kanjuruhan Segera Disidangkan

Praditya Fauzi - detikNews
Selasa, 03 Jan 2023 16:41 WIB
Pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan (Praditya Fauzi Rahman)
Jakarta -

Kejati Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus itu segera disidangkan.

Dikutip dari detikJatim, Selasa (3/1/2023), seluruh berkas perkara Kanjuruhan dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nopol AG-414. Pelimpahan berkas perkara itu dipimpin oleh Hari Basuki dari Kejati Jatim menuju PN Surabaya.

Setiba di PN Surabaya, seluruh berkas diangkut menggunakan troli, lalu dilimpahkan untuk diregistrasi. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh petugas dari PN Surabaya.

Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, seluruh berkas telah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan.

"Benar, hari ini dilimpahkan ke PN Surabaya," kata Fathur kepada detikJatim, Selasa (3/1/2023).

Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca beritanya di sini.

Simak juga 'Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Penuhi Pasal Pembunuhan':






(knv/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork