Kejati Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus itu segera disidangkan.
Dikutip dari detikJatim, Selasa (3/1/2023), seluruh berkas perkara Kanjuruhan dibawa menggunakan mobil Mitsubishi Pajero warna hitam dengan nopol AG-414. Pelimpahan berkas perkara itu dipimpin oleh Hari Basuki dari Kejati Jatim menuju PN Surabaya.
Setiba di PN Surabaya, seluruh berkas diangkut menggunakan troli, lalu dilimpahkan untuk diregistrasi. Kemudian, dilakukan pengecekan oleh petugas dari PN Surabaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan hal itu. Menurutnya, seluruh berkas telah dilimpahkan ke PN Surabaya untuk disidangkan.
"Benar, hari ini dilimpahkan ke PN Surabaya," kata Fathur kepada detikJatim, Selasa (3/1/2023).
Artikel ini telah tayang di detikJatim. Baca beritanya di sini.
Simak juga 'Kapolri Sebut Tragedi Kanjuruhan Tak Bisa Penuhi Pasal Pembunuhan':