Minta Tak Usah Cari Tersangka, Bagir Transaksikan Hukum

Minta Tak Usah Cari Tersangka, Bagir Transaksikan Hukum

- detikNews
Jumat, 04 Agu 2006 08:21 WIB
Jakarta - Pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang meminta tidak perlu mencari tersangka dalam kasus luapan lumpur panas Sidoarjo mengundang kecaman. Hal ini menunjukkan hukum adalah transaksi bagi Bagir Manan."Sikap seperti itu menunjukkan pemimpin tertinggi MA itu berpikir hukum adalah transaksi," cetus Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Johnson Panjaitan kepada detikcom, Jumat (4/8/2006).Pernyataan Bagir Manan itu dinilai berbahaya bagi korban dan bangsa Indonesia ke depan. Penderitaan korban-korban lingkungan hanya diganti dengan materi, tanpa ada proses hukum."Seolah penderitaan bangsa bisa digantikan dengan materi dan tuntutan hukum yang menyangkut peristiwa itu tidak boleh terjadi lagi," ujar Johnson.Padahal kasus Lumpur Lapindo di Sidoarjo tidak semata berdampak perdata, tapi juga mengandung unsur kriminal."Hal yang memang menyangkut kriminal tidak bisa dinegosiasikan, harus jalan terus. Yang perdatanya memang bisa digantirugikan," tegas Johnson.Sebelumnya diberitakan Bagir Manan mengeluarkan pernyataan kontroversial ini di Semarang dalam seminar Mediasi dan Resolusi Konflik di Indonesia yang digelar oleh IAIN Walisongo Semarang, Jalan Siliwangi, Kamis 3 Agustus 2006."Setelah ganti rugi diterima masyarakat maka perkara selesai. Tidak usah dicari tersangkanya," kata Bagir. (fjr/)


Berita Terkait