Kakorlantas Irjen Firman Santyabudi mengimbau masyarakat untuk tidak menaiki odong-odong di jalan. Pasalnya, odong-odong merupakan kendaraan khusus di lingkungan wisata, bukan di jalan raya.
"Jadi mobil odong-odong itu mobil wisata yang memang disediakan di daerah lingkungan wisata. Ini imbauan kami ke masyarakat, jadi kalau ada odong-odong keluar jalan itu sebaiknya tidak usah naik, kalau boleh saya bilang seperti itu," kata Firman di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Firman menyebutkan, selayaknya kendaraan yang berada di jalan tentunya sudah menjalani uji kelaikan. Menurut dia, kecelakaan biasanya terjadi dari adanya pelanggaran di awal.
"Terutama harus laik jalan, ada uji tipe, dan sebagainya. Kedua, seharusnya digunakan di dalam, jadi nggak boleh semua mobil dipakai jadi bukan peruntukannya. Ini selalu kecelakaan dimulai dengan adanya pelanggaran, contoh-contoh pelanggaran inilah yang terus kita eliminasi, kita sering melakukan teguran, penilangan, tujuannya bukan menghukum, tapi mencegah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Selanjutnya, Firman menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memecahkan masalah ini. Kontrol KIR kendaraan, menurut dia, harus terus dilakukan secara rutin.
"Prinsipnya bahwa semua yang beroperasi di jalan adalah laik jalan. Kita berharap semua kendaraan itu setelah ada uji baru boleh dioperasikan. Jadi kami tentunya akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait yang memiliki kewenangan untuk menentukan kendaraan ini laik atau tidak," katanya.
"Kendaraan yang dioperasikan pasti ada kontrolnya tentang KIR dan sebagainya, ini menjadi catatan penting karena ada faktor kendaraan selain manusia dan jalan yang bisa menjadi pemicu kecelakaan di jalan," tambahnya
Simak juga 'Odong-odong Terguling ke Kali di Bekasi, Sejumlah Anak Histeris':
(azh/knv)