Pihak Pondok Pesantren (Ponpes) Al Berr, Dusun Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, membantah soal kasus santri dibakar senior. Ponpes menganggap peristiwa itu sebagai sebuah kecelakaan yang tak disengaja. Menanggapi pernyataan itu, polisi tidak mau ambil pusing.
"Anggapan (bantahan) ponpes tidak ada hubungannya dengan proses penyidikan, bukan menjadi perhatian kami juga," tegas Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti dilansir detikJatim, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farouk menegaskan pihaknya lebih memilih untuk fokus terhadap unsur perkaranya. Pihaknya sudah yakin menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah mengumpulkan dua alat bukti. Yakni keterangan para saksi dan sederet barang bukti, seperti sarung korban dan kaus korban yang hangus. Semuanya sudah dikumpulkan dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Jika sudah sesuai semua (keterangan saksi dan barang bukti), berarti itulah kondisi yang sebenarnya (santri dibakar seniornya)," jelas Farouk.
Menurut Farouk, ponpes bisa memberikan pendapat apa pun. Namun, pengadilan yang akan menentukan.
"Ponpes bisa saja memberikan keterangan apa saja. Tapi jika pengadilan sependapat dengan penyidik dan jaksa, berarti memang begitulah kondisinya," tukas Farouk.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak juga 'Kala Santri di Sidoarjo Diduga Tewas Dikeroyok, Keluarga Merasa Janggal':