Dia kemudian menyebut hakim tidak bisa menjatuhkan putusan di luar pasal yang didakwakan. Said menyebut surat dakwaan adalah dasar hakim untuk menjatuhkan putusan.
"Jadi kalau pertanyaan saudara penasihat hukum bisakah hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa bersalah melakukan suatu pidana tetapi perbuatan pidana itu tetapi tidak didakwakan, jawabannya tidak bisa. Kenapa tidak bisa? Tadi saya sudah katakan bahwa surat dakwaan adalah dasar hakim untuk menjatuhkan pemidanaan dasar untuk menjatuhkan putusan, " ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferdy Sambo Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo dkk diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.
(whn/haf)