Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah, bertanya ke ahli pidana Said Karim bila seandainya kliennya tidak terbukti dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Ahli meringankan yang dihadirkan pihak Sambo memberi penjelasan.
Febri awalnya bertanya apakah mungkin hakim menjatuhkan putusan di luar pasal yang didakwakan penuntut umum seperti dalam kasus ini kliennya didakwa pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55 ayat 1 ke-1. Febri meminta ahli menjelaskan dari 'kacamata' hukum pidana.
"Apakah memungkinkan dalam hukum acara pidana kita, apakah memungkinkan majelis hakim menjatuhkan putusan atau memutus sebuah perkara di luar pasal yang didakwakan oleh penuntut umum? Misalnya dalam perkara ini pasal yang didakwakan 340 subsider 338 sama-sama juncto-kan 55 ayat 1 ke-1," tanya Febri ke Said dalam sidang pembunuhan berencana terhadap Yosua dengan terdakwa Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (3/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tetapi misalnya dalam proses persidangan ternyata yang terbukti bukan pasal tersebut tapi Pasal 55 ayat ke-2 KUHP misalnya atau pasal penganiayaan yang mengakibatkan pembunuhan," sambungnya.
Febri juga menyinggung surat edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 7 tahun 2012 yang mengatakan dalam memutuskan perkara tindak pidana umum harus berpedoman pada dakwaan jaksa. Febri meminta pendapat Said, yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Unhas, terkait hal itu.
"Apakah majelis hakim dapat memutus berbeda dari dakwaan jaksa penuntut umum mengingat ada juga Surat Edaran MA Nomor 7 tahun 2012 di bagian tindak pidana umum yang menyebutkan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara berpedoman pada surat dakwaan bagaimana pendapat seorang ahli?" tanya Febri.
Said kemudian menjelaskan surat dakwaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. Said menyebut surat dakwaan memiliki beberapa fungsi.
"Surat dakwaan itu memiliki beberapa fungsi, surat yang dibuat penuntut umum itu adalah menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara pidana," kata Said.
Said mengatakan bila penuntut umum mendakwa tentang pencurian, maka pasal yang didakwa harus menyangkut hal tersebut. Sebab, kata Said, dakwaan akan menjadi dasar untuk menyusun tuntutan.
"Jadi kalau misalnya dakwaan tunggal tentang pencurian ya bicara pencurian jangan bicara penggelapan karena memang surat dakwaan itu merupakan dasar dalam pemeriksaan suatu perkara pidana itu yang pertama," kata Said.
"Kemudian surat dakwaan ini nantinya akan menjadi dasar bagi penuntut umum dalam membuat surat tuntutan setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terbukti di depan persidangan pengadilan," sambungnya.
Baca juga: Sambo dan Putri Tolak untuk Saling Bersaksi |
Surat dakwaan, kata Said, juga menjadi dasar pembelaan penasihat hukum untuk mengajukan nota pembelaan. Surat dakwaan juga menjadi dasar hakim untuk menjatuhkan putusan.
"Kemudian yang ketiga surat dakwaan ini fungsinya adalah dasar pembelaan penasihat hukum dasar terdakwa bersama penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan. Fungsi dakwaan keempat adalah dasar bagi hakim dalam menjatuhkan putusan, katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.