Novel Baswedan kini menjabat Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri. Novel Baswedan menyampaikan kinerja tim yang dipimpinnya selama setahun di Polri, salah satunya terkait celah korupsi triliunan rupiah.
Eks penyidik KPK itu mengungkapkan temuan-temuan titik rawan korupsi selama tahun 2022. Salah satunya yakni berada di pengelolaan pascatambang dan jaminan reklamasi. Novel dkk juga mempelototi pengawasan belanja infrastruktur negara.
Novel Baswedan mengatakan potensi ini terjadi lantaran rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang masih dalam penguasaan pemerintah pusat. Bahkan nilainya mencapai triliun rupiah.
"Rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang non batuan yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Pusat (Ditjen Minerba KESDM), pada umumnya masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1/2023).
Selanjutnya, Novel menyebut bahwa administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik. Lalu, kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020.
"Kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah. Lembaga atau unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang," katanya.
Tak hanya itu, Satgassus Pencegahan Korupsi Polri juga menemukan celah korupsi di sektor ekspor-impor. Salah satunya yakni pada jalur impor.
"Terdapat permasalahan dan celah penyimpangan pada penjaluran importasi. Masih adanya importir yang bekerja sama dengan dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi," katanya.
Lalu, ditemukan juga bahwa belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dan ditemukan adanya intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas petugas pemeriksa dalam proses importasi.
"Terdapat praktik nominee dan 'pinjam bendera' dalam kegiatan importasi. Kurangnya sinergitas dan koordinasi para pemangku kepentingan terkait ekspor impor," lanjutnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak juga Video: PDIP Sindir Partai Koalisi yang Calonkan Capres Antitesis Jokowi