KUHP Baru Jadi UU Pertama di 2023 yang Diteken Jokowi

KUHP Baru Jadi UU Pertama di 2023 yang Diteken Jokowi

Audrey Santoso - detikNews
Senin, 02 Jan 2023 23:31 WIB
Jokowi
Foto: Presiden Jokowi. (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). KUHP baru menjadi produk hukum pertama yang diresmikan Jokowi tahun ini.

Dikutip detikcom dari halaman 229 salinan dokumen KUHP baru, Senin (2/1/2023), tertulis undang-undang ini disahkan di Jakarta pada hari ini oleh Presiden Jokowi. Dan undang-undang ini diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno di hari ini juga.

KUHP baru ini memuat 624 pasal, sekaligus menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, KUHP baru juga mengkodifikasi sejumlah UU lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Pasal 623 (Bab XXXVII tentang ketentuan penutup) UU RI Nomor 1/2023, tertulis 'Undang-undang ini dapat disebut dengan KUHP'.

Masih di bab yang sama, Pasal 624 menerangkan penjelasan soal waktu mulai berlakunya KUHP baru.

ADVERTISEMENT

"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 624.

Simak juga Video: Aksi Tabur Bunga Tutup Demo Mahasiswa Kritisi KUHP

[Gambas:Video 20detik]



(lir/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads