Ketua IPHI: Kondisi Hukum di Negeri Ini Memprihatinkan
Jumat, 04 Agu 2006 00:07 WIB
Jakarta -
Jargon hukum sebagai panglima masih jauh panggang dari api untuk diwujudkan di negeri ini. Alasannya, para pelaku di dunia hukum masih menjadikan kasus-kasus hukum sebagai komoditas."Kondisi hukum di negara ini memprihatinkan. Mental aparat penegak hukum belum banyak berubah. Advokat masih ada yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan kasus, seperti nego dengan jaksa untuk menentukan tuntutan dan nego dengan hakim untuk mengatur putusan," ujar Ketua Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) Indra Sahnun Lubis.Hal itu disampaikan Indra saat memberikan sambutan dalam Rakernas IPHI, di Manhattan Hotel International, Jl Prof Dr Satrio, Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2006).Menurutnya, upaya reformasi dengan membentuk beberapa badan seperti Komisi Yudisial (KY), Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian, belum membawa perubahan yang berarti. Kehadiran komisi-komisi tersebut juga belum membawa perubahan hukum."Saya banyak menerima aduan dari para advokat yang mengeluhkan tingkah laku polisi, hakim, jaksa. Di daerah ada polisi merangkap jadi pengacara, ada jaksa merangkap jadi hakim," tutur dia.Terhadap advokat yang bermasalah, Indra mengusulkan dibentuknya dewan kehormatan untuk menghukum advokat bermasalah. "Dan bisa mencabut izinnya bila perlu," cetusnya.
(fjr/)










































