Muladi: Putusan MK Sah & Harus Dijalankan
Jumat, 04 Agu 2006 00:49 WIB
Jakarta - Gubernur Lemhanas Muladi menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sah dan harus dijalankan.Jika penegak hukum tidak menjalankannya, maka dapat disebut sebagai disobeying of order."Jadi pendapat saya secara pribadi keputusan MK itu sah dan harus dijalankan. Kalau penegak hukum tidak menjalankan maka terjadi yang namanya disobeying of order," ujar Muladi.Hal itu dikatakan Muladi saat menyampaikan orasi ilmiah dalam acara Rakernas IPHI, di Manhattan Hotel International, Jl Prof Dr Satrio, Casablanca, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2006) malam.Diterangkan Muladi, kedudukan MK sangat kuat secara konstitusonal. Dengan judicial review itu, upaya tindak pidana korupsi mendapatkan suatu ujian."MK telah memutuskan bahwa penjelasan tentang sifat melawan hukum materil dalam arti positif dianggap bertentangan dengan konstitusi," tutur pria bergelar profesor ini.Dijelaskannya lagi, secara teoritis apa yang dilakukan MK sudah benar. Hanya tuntutan masyarakat saat ini yang menjadi masalah agar apa yang dirumuskan DPR, supaya sifat melawan hukum materil diterapkan secara luas."Tapi tidak berhenti sampai di situ. Harus maju dalam pembuatan rambu-rambu peraturan pemerintah. Rambu-rambu itu harus ditingkatkan. Yang namanya kepatutan dan kewajaran harus diatur dalam UU supaya tidak terjadi pelanggaran, tapi menjadi suatu hukum yang positif," cetusnya.
(fjr/)











































