Korupsi, Eks Wakil Walikota Siantar Divonis Setahun

Korupsi, Eks Wakil Walikota Siantar Divonis Setahun

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 23:17 WIB
Pematang Siantar - Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara selama setahun dan denda Rp 50 juta terhadap Kurnia Rajasyah Saragih, mantan Wakil Walikota Pematang Siantar, Sumatera Utara (Sumut).Vonis itu dijatuhkan hakim karena Kurnia dinyatakan terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai walikota.Vonis terhadap Kurnia dibacakan secara bergantian di Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar, Siantar, Sumut, Kamis (3/8/2006). Sidang dipimpin hakim ketua Soeko Santoso, dan dihadiri hakim anggota Donna H Simamora dan Ferry Sormin.Dijelaskan majelis hakim, Kurnia terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan sebagai Pelaksana Walikota Pematang Siantar pada tahun 2004-2005, dalam pengadaan Mess Pemko Pematangsiantar, di Jalan Karmila Blok F2 No 12 Jati Waringin, Bekasi, Jawa Barat. Akibatnya, negara mengalami kerugian Rp 110 juta.Dalam berkas putusan hakim, diungkapkan pula keterangan Ratna Dyah Suryanti, pemilik rumah yang menjadi saksi dalam kasus ini.Berdasarkan akte perjanjian sewa menyewa, dia menerima uang sewa atas mess senilai Rp 70 juta, bukan Rp 200 juta seperti yang disebutkan dalam surat perjanjian yang dibuat Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Pemerintah Kota (Pemko) Fatimah Siregar.Sementara sisa Rp 110 juta lagi digunakan Kurnia untuk membeli perlengkapan sewa Mess Pemko berupa peralatan makan, meja tamu, tempat tidur dan barang pecah belah lainnya, termasuk pendingin udara dan kulkas.Namun peralatan tersebut tidak diinventarisir di Bagian Umum dan Peralatan Pemko hingga peralatan tersebut bukanlah milik Pemko Pematangsiantar, tapi milik pribadi Kurnia.Karena itu, hakim memerintahkan barang bukti mobiler itu dikembalikan kepada Kurnia. Sedangkan bukti surat dikembalikan ke Pemko Pematangsiantar dan lainnya dilampirkan dalam berkas.Putusan yang diberikan hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Heriansyah, yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp 110 juta.Berkenaan dengan putusan ini, baik jaksa maupun Kurnia Saragih yang didampingi kuasa hukumnya Luhut Sitinjak, menyatakan masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads