Wakil Ketua MA Terancam Diadukan ke Bagir

Wakil Ketua MA Terancam Diadukan ke Bagir

- detikNews
Kamis, 03 Agu 2006 22:16 WIB
Jakarta - Satu lagi hakim agung diadukan ke Komisi Yudisial (KY). Wakil Ketua MA bidang Yudisial Marianna Sutadi kembali diadukan ke KY dan terancam diadukan ke Ketua MA Bagir Manan.Marianna dianggap telah membuat 2 putusan Peninjauan Kembali (PK) yang berbeda dalam satu perkara perdata. Perkara dengan nomor 06 PK/N/2003 berbeda putusannya dengan perkara bernomor 02 PK/N/2006."2 Kasus PK itu diperiksa ketua majelis yang sama, Marianna Sutadi. Namun putusannya berbeda. Dan akibatnya menimbulkan kerugian Rp 10 miliar," kata Ketua Forum Pemerhati Keadilan Indonesia (FPKI) Fitriadin di salah satu restoran di kawasan Taman Ria Senayan, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (3/8/2006).Perkara itu adalah sengketa perdata antara PT Saka Utama Dewata (PT SUD) dengan 10 krediturnya. PT SUD diajukan pailit oleh krediturnya dan diminta membayar Rp 16,5 miliar.Pada PK pertama, PT SUD dinyatakan pailit dan diharuskan membayar Rp 16,5 miliar oleh MA. "Setelah itu diadakan klarifikasi dan perdamaian. Namun karena tidak mencapai titik temu perkara itu kembali maju ke Pengadilan Niaga Surabaya," imbuh Executive Director PT SUD Jimmy Hermawan.Jimmy menjelaskan, dalam putusan Pengadilan Niaga, dirinya kembali kalah oleh krediturnya. "Lalu kami ajukan kasasi atas kasus itu," jelasnya.Dalam putusan kasasi, usaha Jimmy kembali kandas. MA justru memperberat biaya yang harus dibayarkan PT SUD kepada krediturnya, yang besarannya mencapai Rp 26,5 miliar."Ini kenapa putusannya berbeda," ujar Jimmy heran.Atas putusan itu, Jimmy bersama FPKI telah mengadukan Marianna ke KY dan mengancam akan membawanya ke Bagir Manan. "Saya dizolimi oleh Ibu Marianna," ujarnya. (fjr/)


Berita Terkait